Penertiban Aset terus menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan langkah penataan ini merupakan pelaksanaan amanat dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

Menurut gubernur, langkah yang sedang dijalankan tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga diarahkan agar aset daerah dapat mendorong dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Sultra.
Langkah Penertiban Aset Pemprov Sultra
Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa penertiban aset dilakukan melalui proses penataan dan pendataan yang masif. Pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki, menilai status kepemilikan, serta menentukan langkah hukum dan administratif yang diperlukan untuk memastikan aset tersebut dikelola sesuai ketentuan.
Dalam penjelasannya, gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses pengelolaan aset. Penertiban ini dianggap perlu untuk mencegah penyalahgunaan serta untuk memaksimalkan pemanfaatan aset bagi kepentingan publik.
Status Lahan 7,2 Hektare yang Digunakan Yayasan
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan oleh Yayasan Ummusshabri. Gubernur menyebutkan lahan tersebut masuk dalam daftar aset yang sedang ditata dan menjadi bagian dari langkah penertiban yang sedang berlangsung.
Pemerintah provinsi meninjau penggunaan lahan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan semua aset daerah tercatat dan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambil memperhatikan aspek kepentingan sosial dan administratif.
Sinergi dengan KPK dan Koordinasi Berkala
Andi Sumangerukka menegaskan bahwa penertiban aset di Sultra berlangsung dengan memperhatikan arahan dan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, koordinasi antara unsur pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait terus dilakukan secara berkala untuk mempercepat proses penataan sekaligus memastikan akuntabilitas.
Gubernur juga menyatakan adanya komunikasi dan koordinasi rutin dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk membahas langkah teknis penertiban, baik dari sisi administrasi maupun langkah penegakan bila diperlukan.
Penataan Sekitar 800 Aset dan Dampak Ekonomi
Dalam penjelasan gubernur disebutkan bahwa terdapat sekitar 800 aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan dan penertiban. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis aset yang memerlukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Selain kepastian hukum, tujuan penertiban aset ini juga diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat aset bagi pembangunan daerah. Dengan menata aset secara baik, pemerintah berharap aset-aset tersebut bisa memberikan dampak ekonomi yang lebih besar, baik melalui pemanfaatan langsung, kolaborasi dengan pihak ketiga, maupun optimalisasi fungsi aset untuk pelayanan publik.
Gubernur menekankan bahwa penertiban tidak semata untuk mengambil alih penggunaan, melainkan juga untuk menghadirkan kerangka pengelolaan yang lebih efektif sehingga aset-aset daerah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses Administratif dan Kewenangan Lokal
Pemerintah provinsi menunjukkan komitmen untuk menjalankan proses administratif sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Penataan aset dilakukan melalui langkah-langkah verifikasi dokumen, pemetaan status hukum, dan koordinasi antarlembaga yang berkaitan dengan pengelolaan tanah serta aset daerah.
Gubernur mengingatkan bahwa proses ini memerlukan ketelitian dan kesabaran karena terkait aspek legal dan kepentingan berbagai pihak. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan bersifat sistematis dan bertahap agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Dengan rangkaian upaya ini, Pemprov Sultra berharap penertiban aset akan membawa perubahan positif, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun dalam kontribusi aset terhadap pembangunan ekonomi daerah.
