Rieke Diah Pitaloka resmi meraih gelar Sarjana Hukum setelah dinyatakan lulus pada Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM yang digelar Rabu, 9 September 2026. Keterangan kelulusan disampaikan setelah proses sidang berlangsung dan tugas akhir dinilai memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh program studi.

Pada sidang tersebut, Rieke memaparkan tugas akhir yang menyoroti peran kedaulatan negara dalam ekosistem data dan digital nasional. Dalam temu sidang, ia menekankan bahwa kedaulatan data harus menjadi fondasi bagi pembentukan negara digital dan mendesak pengesahan RUU Satu Data Indonesia sebagai langkah kebijakan yang segera diperlukan.
Proses Sidang dan Penguji
Sidang Tugas Akhir Rieke diuji oleh jajaran penguji yang berasal dari Program Studi Sarjana Hukum IBLAM. Penguji pada sidang tersebut adalah Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H.; serta Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. Ketiga penguji melakukan penilaian akademik terhadap substansi tugas akhir dan kemampuan Rieke mempertanggungjawabkan argumen serta analisisnya selama sesi tanya jawab.
Setelah rangkaian tanya jawab dan pertimbangan akademik, panel penguji menyatakan Rieke lulus sidang tugas akhir sehingga formalitas pemberian gelar Sarjana Hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan institusi pendidikan.
Pokok Tugas Akhir
Tugas akhir yang diajukan Rieke berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun …”. Dari judulnya terlihat bahwa penelitian tersebut melakukan kajian terhadap dua peraturan presiden terkait pengelolaan data dan aspek kebijakan digital, serta melakukan rekonstruksi normatif berdasarkan kerangka konstitusional yang menjadi landasan negara.
Pemaparan tugas akhir menempatkan kedaulatan data sebagai elemen sentral yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi di ranah digital. Rieke menyoroti perlunya landasan hukum yang kuat agar pengelolaan data nasional tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjamin kepentingan negara dan masyarakat dalam kerangka konstitusi.
Tuntutan Pengesahan RUU Satu Data Indonesia
Salah satu poin penting yang diangkat dalam sidang adalah urgensi pengesahan RUU Satu Data Indonesia. Rieke menyatakan bahwa regulasi tersebut perlu segera disahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional dan memastikan sinergi kebijakan antarinstansi dalam ekosistem digital. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari temuan dan rekomendasi dalam tugas akhirnya.
Argumen mengenai kebutuhan RUU Satu Data Indonesia dalam konteks penelitian berfokus pada bagaimana kerangka hukum yang komprehensif dapat mendukung kedaulatan data dan penerapan kebijakan digital secara konsisten. Menurut pemaparan dalam sidang, tanpa payung hukum yang jelas, upaya membangun negara digital yang berdaulat akan menghadapi hambatan dalam implementasi kebijakan dan perlindungan kepentingan publik.
Relevansi Akademis dan Kebijakan
Karya ilmiah yang diajukan Rieke memadukan kajian normatif terhadap peraturan yang ada dengan pendekatan konstitusional. Dalam konteks akademis, penelitian tersebut menjadi sumbangan pemikiran yang mengaitkan aspek hukum tata negara dengan dinamika pengelolaan data dan kebijakan digital nasional.
Dari sisi kebijakan, rekomendasi yang diusulkan menempatkan kedaulatan data sebagai prasyarat yang perlu dipertimbangkan pembuat kebijakan. Rangkaian temuan dalam tugas akhir menyoroti bahwa upaya legislasi, termasuk pengesahan RUU Satu Data Indonesia, merupakan langkah yang dianggap strategis untuk memperkuat tata kelola data dan mewujudkan tujuan pemerintahan digital yang terarah.
Penutupan Sidang dan Gelar
Dengan dinyatakan lulus pada Sidang Tugas Akhir, Rieke resmi menyandang gelar Sarjana Hukum. Hasil sidang tersebut menutup proses akademik untuk jenjang Sarjana Hukum di Program Studi IBLAM dan menandai disertasinya tugas akhir yang berfokus pada kedaulatan data dan kebijakan digital nasional.
Sidang ini juga menegaskan peran penelitian hukum dalam memberi masukan terhadap perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan data dan transformasi digital negara.
