Dugaan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah harus diusut secara menyeluruh, menurut peneliti kebijakan publik dan pakar hukum pidana. Para ahli menekankan pentingnya penelusuran aliran dana dan pembuktian keterlibatan seluruh pihak yang diduga terkait.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah public review, di mana para narasumber menyoroti bahwa pengusutan kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum memerlukan pendekatan komprehensif guna memastikan tidak ada aktor intelektual yang luput dari proses penyidikan.
Dugaan TPPU: Pengusutan harus menyeluruh
Para peneliti dan pakar menilai bahwa fokus penyidikan tidak boleh terbatas pada nama-nama yang muncul di permukaan. Menurut mereka, pemeriksaan aliran dana, koneksi institusional, serta jejak aset perlu dilakukan secara berlapis untuk melihat gambaran utuh dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang disebutkan.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran publik tentang bagaimana kasus yang melibatkan figur penegak hukum akan ditangani. Mereka mengingatkan bahwa penegakan hukum yang kredibel harus menjangkau semua unsur yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengarah atau aktor intelektual.
Langkah penelusuran aliran dana dan aset
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, para pakar menekankan perlunya audit aset dan penelusuran aliran dana secara forensik. Teknik penelusuran keuangan yang sistematis diyakini perlu digunakan agar hubungan antara aliran dana, penerima, dan pihak pengendali dapat diungkap dengan bukti yang dapat diterima di pengadilan.
Di samping itu, kerja sama antar-institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun internasional jika diperlukan, dianggap penting untuk melacak aset yang mungkin dipindahkan lintas batas. Para ahli juga menyarankan dokumentasi yang ketat selama proses penyidikan agar setiap langkah pemeriksaan memiliki jejak audit yang jelas.
Baca juga: Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Sepakati Jalur Pipa Minyak USD60 Miliar (Rp1.074 triliun)
Pengungkapan aktor intelektual sebagai kunci
Selain menelusuri aliran dana, para narasumber menekankan bahwa mengidentifikasi aktor intelektual merupakan aspek krusial. Mereka mengingatkan bahwa tanpa pengungkapan pihak-pihak yang bertindak sebagai perencana atau pengarah, upaya penegakan hukum berisiko bersifat parsial dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Permintaan untuk mengungkap aktor intelektual juga berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi jangka panjang, karena peran aktor jaringan seringkali menentukan pola dan sistem yang memungkinkan praktik penyalahgunaan jabatan berlangsung.
Transparansi, independensi, dan kepercayaan publik
Sejumlah pakar menyoroti bahwa proses penyidikan harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan independensi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka menyebut bahwa keterbukaan informasi yang proporsional dan perlindungan proses peradilan penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan tanpa mengganggu hak-hak tersangka atau integritas penyidikan.
Independensi lembaga penegak hukum juga menjadi sorotan, khususnya ketika dugaan berkenaan dengan personel yang pernah memegang jabatan tinggi. Para ahli mendorong adanya mekanisme pengawasan yang kuat agar proses berjalan objektif dan bebas dari intervensi yang dapat menghambat pengungkapan fakta.
Peran pengawasan dan partisipasi publik
Dalam diskusi public review tersebut, para peneliti menyarankan agar lembaga pengawas internal dan eksternal turut memantau jalannya proses penyidikan. Keterlibatan masyarakat sipil dan media juga dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas, selama partisipasi itu dilaksanakan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah dan kewenangan hukum yang berlaku.
Para pakar menyampaikan harapan agar penyidik mengambil pendekatan yang menyeluruh dan profesional sehingga setiap dugaan bisa diuji secara transparan di ranah hukum. Mereka menegaskan bahwa pengungkapan yang tuntas tidak hanya penting untuk kasus yang sedang ditangani, tetapi juga untuk memperkuat sistem penegakan hukum ke depan.
