Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong kementerian dan lembaga negara untuk mulai menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan anggaran. Dorongan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan fiskal yang menempatkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai pertimbangan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

Pernyataan terkait dorongan penerapan prinsip ESG oleh BPK ini tercatat pada 3 Agustus 2026. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong integrasi nilai keberlanjutan ke dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan di kementerian serta lembaga pemerintahan.
Apa itu prinsip ESG?
ESG merupakan singkatan dari Environmental (lingkungan), Social (sosial), dan Governance (tata kelola). Secara garis besar, prinsip ini mengarahkan organisasi untuk mempertimbangkan dampak lingkungan—seperti pemanfaatan sumber daya dan pengendalian polusi—aspek sosial yang menyangkut kesejahteraan pemangku kepentingan dan keadilan sosial, serta dimensi tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan internal.
Penerapan prinsip ESG tidak hanya menjadi ukuran bagi investor atau sektor swasta; dalam konteks sektor publik, ESG dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memastikan kebijakan dan program yang didanai melalui anggaran negara mempertimbangkan kelangsungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
Integrasi ESG ke dalam pengelolaan anggaran
Penerapan prinsip ESG dalam pengelolaan anggaran pada umumnya melibatkan beberapa langkah krusial. Pertama, memasukkan pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam tahap perencanaan program dan kegiatan sehingga tujuan anggaran tidak semata-mata finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, melakukan penganggaran yang terarah untuk kegiatan yang mendukung mitigasi risiko lingkungan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan peningkatan praktik tata kelola.
Ketiga, penyusunan indikator kinerja yang mengukur hasil non-finansial terkait ESG, serta pelaporan yang transparan untuk memungkinkan pemangku kepentingan menilai sejauh mana anggaran yang digunakan telah memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Keempat, mekanisme pengawasan dan evaluasi yang menilai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut sepanjang siklus anggaran.
Imbas bagi kementerian dan lembaga
Bagi kementerian dan lembaga, integrasi ESG ke dalam pengelolaan anggaran menuntut penyesuaian dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Hal ini mencakup kebutuhan akan kapasitas internal yang mampu menilai risiko lingkungan dan sosial, merumuskan target kinerja yang relevan, serta menyusun sistem pelaporan yang memadai.
Penerapan ESG juga mendorong keterpaduan antar unit kerja dan koordinasi antarinstansi, karena isu lingkungan dan sosial sering bersifat lintas-sektor. Selain itu, penguatan tata kelola melalui prinsip ESG berpotensi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, sehingga mendukung akuntabilitas publik secara lebih luas.
Tantangan dalam implementasi
Mengadopsi prinsip ESG pada pengelolaan anggaran tidak lepas dari tantangan. Di antaranya adalah kebutuhan untuk membangun kapasitas teknis pegawai dalam memahami dan mengukur indikator ESG, serta mengintegrasikan indikator tersebut ke dalam sistem perencanaan dan pelaporan yang sudah berjalan. Ketersediaan data yang andal untuk menilai dampak lingkungan dan sosial juga menjadi aspek penting yang harus diatasi.
Selain itu, penyelarasan antara prioritas anggaran jangka pendek dan tujuan keberlanjutan jangka panjang dapat menimbulkan dilematis, terutama apabila sumber daya terbatas. Perubahan budaya kerja dan penguatan mekanisme pengawasan juga diperlukan agar integrasi ESG tidak menjadi sekadar retorika, melainkan terealisasi dalam praktik penganggaran sehari-hari.
Langkah ke depan
BPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mulai mempertimbangkan prinsip ESG dalam proses penganggaran sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan keberlanjutan program publik. Implementasi yang efektif akan membutuhkan kesiapan institusi, koordinasi antarunit, pengembangan kapasitas, serta sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki pengelolaan anggaran secara teknis, tetapi juga mendukung tujuan pembangunan yang lebih luas dengan memperhatikan aspek lingkungan, kesejahteraan sosial, dan praktik tata kelola yang baik.
