Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, penegakan dan penyelenggaraan negara harus berakar pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada dorongan atau tekanan opini publik semata.

Ia menuturkan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, dan menjunjung tinggi nilai keadilan. Rahmat Sorialam juga menekankan bahwa dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak perkara yang ditangani, melainkan dari kepatuhan pada asas-asas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi.
Negara hukum sebagai landasan penyelenggaraan negara
Rahmat Sorialam mengingatkan kembali pentingnya konsistensi pada prinsip negara hukum sebagai landasan penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Penegasan mengenai negara hukum menurutnya bukan sekadar frasa konstitusional, tetapi menjadi tolok ukur bagi setiap kebijakan dan tindakan aparat negara. Dalam konteks ini, setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa hukum harus menjadi bingkai yang membatasi dan mengarahkan tindakan negara, sehingga perwujudan keadilan dan perlindungan hak warga negara menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, tidak cukup hanya melakukan tindakan yang populer di mata publik jika tindakan tersebut tidak berlandaskan hukum.
Kewajiban aparat penegak hukum
Menurut Rahmat Sorialam, aparat penegak hukum memegang posisi krusial dalam mewujudkan prinsip negara hukum. Tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional dan independen, dengan berpegang pada aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan dan mekanisme hukum sebagai sarana untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat.
Perlindungan hak-hak warga negara menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas penegak hukum. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus memperhatikan aspek-aspek hak asasi, termasuk hak atas peradilan yang adil dan perlakuan yang manusiawi. Rahmat Sorialam menggarisbawahi bahwa penegakan hukum yang hanya mengejar hasil tanpa memperhatikan prosedur dan hak dapat merusak legitimasi lembaga penegak hukum itu sendiri.
Menjaga keadilan dan hak warga negara
Dalam pandangan Rahmat Sorialam, menjunjung tinggi nilai keadilan berarti memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata kepada semua warga negara. Hukum tidak boleh menjadi alat yang dipergunakan untuk memenuhi tuntutan sesaat dari publik atau kelompok tertentu jika hal itu mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang lebih mendasar. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak warga negara merupakan tolok ukur penting dalam menilai kualitas penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan hak warga negara harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penegakan hukum. Ketika hak dasar warga dihormati dan dijaga, kepercayaan publik terhadap institusi hukum cenderung meningkat, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan berwibawa.
Pentingnya profesionalisme di tengah opini publik
Rahmat Sorialam mengingatkan bahwa opini publik, walaupun penting sebagai cerminan aspirasi masyarakat, tidak boleh menggeser posisi hukum sebagai acuan utama dalam pengambilan keputusan oleh aparat negara. Tuntutan publik yang intens sering kali membawa tekanan kuat terhadap proses penegakan hukum, namun menurutnya aparat harus berpegang pada standar profesional dan etika dalam melaksanakan tugas.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya soal kuantitas perkara, tetapi juga soal kualitas penegakan yang menjunjung tinggi asas legalitas, kepatutan, dan penghormatan terhadap hak asasi. Prinsip-prinsip ini harus menjadi pegangan untuk menjaga agar proses hukum tetap adil, obyektif, dan tidak dipengaruhi oleh sentimen sesaat dari masyarakat.
Dengan pandangan tersebut, Rahmat Sorialam mengajak seluruh pihak untuk terus menguatkan budaya hukum yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, moralitas publik, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendekatan ini, menurutnya, merupakan jalan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
