kedaulatan data - ilustrasi artikel Kedaulatan Data: Rieke Diah Pitaloka Lulus Sarjana Hukum
Hukum

Kedaulatan Data: Rieke Diah Pitaloka Lulus Sarjana Hukum

0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second

Rieke Diah Pitaloka resmi meraih gelar Sarjana Hukum setelah dinyatakan lulus Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM pada Rabu, 9 September 2026. Dalam sidang tersebut, Rieke mempertahankan karya ilmiahnya yang menempatkan kedaulatan data sebagai landasan penting dalam membangun ekosistem digital nasional.

kedaulatan data - ilustrasi artikel Kedaulatan Data: Rieke Diah Pitaloka Lulus Sarjana Hukum

Tugas akhir Rieke berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun …”. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa kedaulatan data harus menjadi fondasi bagi kebijakan negara yang menuju transformasi digital.

Kedaulatan data sebagai fokus tugas akhir

Pada sidang tugas akhir, Rieke menekankan pentingnya menempatkan kedaulatan data sebagai komponen fundamental dalam penyusunan kebijakan digital nasional. Ia menyoroti relevansi instrumen hukum yang mengatur alur dan pengelolaan data serta kebutuhan rekonstruksi peraturan yang dinilai perlu dilakukan agar selaras dengan konstitusi. Tema ini mendasari argumen utama dalam tugas akhirnya yang mengkaji Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023.

Dengan mengangkat kerangka konstitusional sebagai acuan, Rieke memaparkan bahwa setiap kebijakan terkait data harus mempertimbangkan aspek kedaulatan negara, perlindungan hak asasi, serta kepastian hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan data nasional tidak hanya mengikuti dinamika teknologi, tetapi juga memperkuat posisi negara dalam mengatur dan memanfaatkan data untuk kepentingan publik.

Sidang dan tim penguji

Sidang Tugas Akhir Rieke dilaksanakan di hadapan panel penguji yang terdiri dari Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H.; dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. Setelah proses pemeriksaan dan tanya jawab akademis, Rieke dinyatakan lulus sebagai bagian dari Program Studi Sarjana Hukum IBLAM.

Proses sidang akademik menjadi momen verifikasi intelektual atas gagasan yang diajukan dalam tugas akhir. Penilaian dari para penguji menjadi rujukan penting bagi kelulusan akademis dan penguatan argumen ilmiah yang termuat dalam karya tersebut.

RUU Satu Data Indonesia perlu segera disahkan

Salah satu rekomendasi penting yang muncul dari pemaparan Rieke adalah perlunya pengesahan RUU Satu Data Indonesia. Menurutnya, pengaturan yang lebih jelas melalui undang-undang dapat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola data yang berdaulat, terintegrasi, dan bermanfaat bagi kepentingan publik. Ia berargumen bahwa regulasi yang komprehensif akan membantu memperkuat fondasi negara digital dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan data nasional.

Pernyataan itu menegaskan bahwa aspek kelembagaan dan regulasi tidak bisa dipisahkan dari upaya transformasi digital. Rieke menekankan bahwa harmonisasi peraturan pelaksana dan payung hukum yang lebih kuat menjadi prasyarat untuk mengoptimalkan pemanfaatan data demi pelayanan publik, perlindungan hak individu, serta kedaulatan nasional di ranah digital.

Implikasi akademis dan kebijakan

Kelulusan Rieke dengan fokus pada kedaulatan data mencerminkan pergeseran perhatian akademisi hukum terhadap isu-isu digital yang semakin kompleks. Kajian yang menghubungkan peraturan pelaksana dengan norma konstitusional membuka ruang diskusi akademis tentang bagaimana hukum dapat merespons perubahan teknologi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Dari sisi kebijakan, rekomendasi yang diajukan dalam tugas akhir ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan terkait. Penekanan pada pengesahan RUU Satu Data Indonesia menunjukkan kebutuhan akan kebijakan yang terstruktur untuk mengatur aliran dan pemanfaatan data secara nasional, sekaligus memastikan perlindungan konstitusional bagi warga negara.

Pesan penutup dari proses akademik

Kelulusan Rieke Diah Pitaloka pada sidang S1 Hukum IBLAM menandai pencapaian akademik sekaligus kontribusi pemikiran terhadap wacana kebijakan digital. Dengan menempatkan kedaulatan data di garis depan pembahasan, karya ini menyoroti urgensi penyusunan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan data di era digital.

Proses akademik seperti sidang tugas akhir menjadi sarana penting bagi lahirnya gagasan-gagasan kebijakan yang berbasis kajian hukum. Hasil dan rekomendasi yang disampaikan di ruang sidang dapat menjadi dasar dialog lebih luas antara akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk menguatkan fondasi negara digital yang berdaulat dan berkeadilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Anda mungkin juga suka...