Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tindak lanjut terbaru menyangkut pemeriksaan pihak perbankan untuk menelusuri aliran aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2026, memeriksa tiga saksi, dua di antaranya berasal dari pihak perbankan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Pemeriksaan itu bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
Perkembangan TPPU Febrie Adriansyah
Penyelidikan kasus yang mengaitkan nama Febrie Adriansyah hingga kini masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak merupakan salah satu langkah yang ditempuh penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memetakan aliran dana atau aset yang diduga terkait dengan perkara.
Informasi resmi yang disampaikan Kejagung menegaskan bahwa pendekatan penyidikan mencakup pemanggilan saksi dari luar institusi kejaksaan, termasuk pihak perbankan, sebagai bagian dari upaya menelisik keterkaitan aset dengan perkara yang tengah ditangani.
Pemeriksaan Saksi dari Pihak Perbankan
Menurut pernyataan resmi, dua dari tiga saksi yang diperiksa pada 11 Agustus 2026 berasal dari pihak perbankan. Pemeriksaan terhadap saksi perbankan umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan mengenai aliran transaksi dan kepemilikan rekening yang relevan dengan penyidikan.
Kejagung menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Rincian lebih lanjut mengenai identitas saksi, lembaga perbankan terkait, atau temuan awal pemeriksaan tidak disampaikan secara rinci dalam pernyataan yang dirilis.
Pernyataan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan saksi pada Selasa lalu dan menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Pernyataan resmi menegaskan adanya upaya menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
Pernyataan Kejagung belum merinci hasil pemeriksaan maupun langkah hukum selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Kejaksaan Agung tetap memposisikan proses penyidikan sebagai ranah yang harus dituntaskan secara profesional menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan dan Kepentingan Penelusuran Aset
Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perbankan menjadi bagian penting dalam penelusuran aset karena transaksi dan catatan perbankan sering menjadi dasar untuk mengidentifikasi aliran dana dan keterkaitan kepemilikan. Dalam pernyataan yang disampaikan, Kejagung menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan diarahkan untuk memperoleh keterangan yang relevan dalam rangka memperjelas apakah terdapat aliran aset yang terkait dengan dugaan TPPU.
Sampai pernyataan terakhir, Kejagung belum mengumumkan adanya perkembangan lain yang bersifat substansial mengenai bukti tambahan atau keputusan penyidik. Pihak kejaksaan tetap berpegang pada proses pemeriksaan saksi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.
