Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Ardiansyah masuk dalam kategori yang dipertanyakan. MAKI menilai pelimpahan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung berjalan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh MAKI sebagai respons atas proses pemindahan berkas-berkas perkara yang disebut berhubungan dengan nama Febrie Ardiansyah. Organisasi itu menilai ada aspek-aspek prosedural yang belum jelas sehingga pelimpahan dinilai bermasalah menurut interpretasi mereka terhadap ketentuan terbaru KUHAP.
Pelimpahan penanganan dinilai melanggar KUHAP baru
Menurut MAKI, pelimpahan penanganan perkara yang dimaksud mencakup tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian. MAKI menegaskan bahwa pelimpahan itu seharusnya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam KUHAP baru, namun menurut mereka terdapat ketidaksesuaian antara praktik pelimpahan yang terjadi dengan aturan yang berlaku.
Organisasi antikorupsi tersebut menyoroti kebutuhan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang mengatur mekanisme pelimpahan berkas perkara. MAKI menyatakan pentingnya penjelasan dari instansi terkait mengenai dasar pelimpahan agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.
Tuntutan keterbukaan dari MAKI
MAKI meminta adanya klarifikasi yang gamblang dari pihak berwenang mengenai alasan dan dasar hukum pelimpahan penanganan perkara tersebut. Dalam pandangan MAKI, keterbukaan soal alasan pelimpahan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus yang berlabel dugaan korupsi dan melibatkan nama yang memiliki perhatian publik.
Permintaan keterbukaan ini dilontarkan tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, tetapi berfokus pada kebutuhan agar proses pelimpahan tidak menimbulkan kesan inkonsistensi atau ketidakpatuhan pada aturan baru yang diberlakukan.
Implikasi hukum dan administrasi
MAKI menilai bahwa apabila pelimpahan penanganan perkara tidak sesuai ketentuan KUHAP baru, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Mereka menekankan bahwa setiap langkah prosedural dalam proses penanganan perkara pidana harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak membuka ruang bagi keberatan atau perdebatan berkepanjangan di kemudian hari.
Organisasi itu juga menyoroti potensi dampak terhadap kecepatan penyelesaian perkara. Menurut MAKI, ketidakjelasan prosedural dapat memperpanjang proses hukum dan memunculkan keraguan publik terhadap efektivitas koordinasi antarpenegak hukum.
Harapan MAKI terhadap penegak hukum
MAKI berharap agar kepolisian dan kejaksaan memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme dan alasan pelimpahan penanganan perkara, termasuk aspek administrasi yang menjadi dasar keputusan tersebut. Mereka mengatakan bahwa keterbukaan itu penting untuk memastikan kepatuhan terhadap KUHAP baru dan bagi terciptanya proses hukum yang lebih akuntabel.
Dalam pernyataannya, MAKI juga mendorong adanya kajian internal jika ditemukan ketidaksesuaian prosedural, sehingga apabila perlu dilakukan perbaikan mekanisme kerja antarinstansi penegak hukum demi menegakkan asas kepastian hukum.
Pihak berwenang diharapkan menanggapi temuan dan kekhawatiran yang diungkap MAKI agar polemik mengenai prosedur pelimpahan penanganan perkara tidak berkepanjangan dan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Hingga saat ini, MAKI menegaskan posisinya bahwa kepatuhan terhadap KUHAP baru harus menjadi acuan utama dalam setiap langkah penanganan perkara pidana, termasuk dalam hal pelimpahan penanganan perkara yang menyangkut nama Febrie Ardiansyah.
