Akademisi lintas negara berkumpul di Makassar untuk membahas tantangan hukum Islam di era digital, khususnya seputar adaptasi terhadap kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Diskusi ini berlangsung dalam kerangka International Conference On Islamic Law In Indonesia (ICILI), yang menempatkan fenomena teknologi tinggi sebagai fokus utama kajian fikih kontemporer.

Salah satu topik yang menarik perhatian peserta adalah kemungkinan praktik ibadah atau transaksi keagamaan—termasuk ijab kabul—yang melibatkan perangkat atau sistem otomatis. Pertemuan ini menyoroti perlunya penelaahan ulang terhadap kaidah dan prinsip fikih ketika interaksi manusia dengan mesin memengaruhi unsur-unsur hukum yang selama ini diasumsikan bersifat manusiawi.
Pertanyaan dasar yang muncul
Dalam perdebatan akademis terkait peran AI pada ranah hukum Islam, beberapa pertanyaan pokok mengemuka. Pertama, apakah keberadaan perangkat otomatis yang melakukan tindakan pengucapan atau tanda dapat menggantikan unsur kesepakatan yang menjadi syarat sahnya ijab kabul? Kedua, bagaimana menilai unsur kehendak, kesadaran, dan niat ketika tindakan tersebut dilakukan sebagian atau sepenuhnya oleh mesin? Ketiga, sejauh mana wakil elektronik atau agen otomatis dapat dimaknai sebagai perwakilan yang sah menurut kaidah perwakilan dalam fikih?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya bersifat teoretis. Mereka relevan untuk praktik sehari-hari ketika teknologi suara sintetis, agen chat berbasis AI, dan sistem otomasi transaksi mulai dipakai dalam interaksi sosial dan administratif. Pembahasan menekankan bahwa penggantian elemen manusia oleh algoritma menuntut pengujian ulang terhadap kondisi formal dan materiil yang mewujudkan suatu akad dalam perspektif fikih.
Dimensi syariat dan prinsip-prinsip fiqh
Para ilmuwan hukum Islam yang hadir dalam forum tersebut menggarisbawahi pentingnya merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariat ketika menilai fenomena baru. Prinsip-prinsip seperti kepastian (yaqin), tidak adanya unsur penipuan (gharar), adanya pihak yang berhak bertindak (ahli al-amr), serta kejelasan rukun dan syarat akad tetap menjadi tolok ukur awal. Namun, penerapan prinsip-prinsip itu dalam konteks teknologi memunculkan tafsiran baru tentang siapa atau apa yang memenuhi syarat subyektivitas dalam kontrak.
Diskusi juga menyinggung perlunya membedakan antara fungsi teknis mesin sebagai alat bantu dan mesin yang bertindak secara otonom. Ketika mesin hanya memfasilitasi komunikasi antara dua pihak manusia, implikasi hukum cenderung berbeda dibandingkan ketika mesin berperan sebagai agen yang mengambil keputusan atau mengucapkan ijab kabul atas nama pihak.
Aspek etika, tanggung jawab, dan akuntabilitas
Selain aspek normatif fikih, konferensi menyoroti dimensi etika dan tanggung jawab hukum. Siapa yang bertanggung jawab jika akad yang melibatkan sistem otomatis kemudian dipersoalkan? Apakah tanggung jawab kembali kepada pengembang algoritma, pemilik sistem, atau pihak manusia yang memberi kuasa? Pertanyaan-pertanyaan ini membuka ruang perdebatan tentang akuntabilitas teknologi dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif.
Pembicaraan menekankan pentingnya kerangka regulatif dan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak mereduksi unsur kehendak bebas atau menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Hal ini berkaitan erat dengan kebutuhan dokumentasi, bukti elektronik, dan standar validitas yang dapat diterima oleh otoritas keagamaan maupun pengadilan.
Panggilan untuk kajian interdisipliner dan lanjutan
Forum internasional tersebut menegaskan perlunya kajian lanjutan yang melibatkan ahli fikih, hukum, teknologi informasi, etika, dan praktisi peradilan. Pendekatan interdisipliner dianggap penting untuk merumuskan pedoman yang komprehensif, feasibel secara teknis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Selain itu, para peserta mendorong pembentukan kerja sama antara lembaga keagamaan, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menguji berbagai skenario penggunaan AI dalam ranah hukum dan ritual. Tujuannya adalah menghasilkan kaidah operasional yang jelas, sehingga inovasi teknologi tidak mengorbankan kepastian hukum dan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasan fikih Islam.
Implikasi bagi praktik keagamaan dan hukum
Meskipun belum dirumuskan keputusan normatif tunggal, pembahasan di ICILI menunjukkan bahwa fenomena AI menuntut keseriusan pengkajian dalam tradisi fikih. Pertanyaan tentang validitas ijab kabul yang melibatkan mesin menjadi simbol dari tantangan yang lebih luas: bagaimana tradisi hukum Islam menanggapi perubahan bentuk interaksi manusia yang kini turut melibatkan entitas non-manusia berkemampuan kompleks.
Diskursus ini dipandang penting bagi perumusan kebijakan dan pedoman praktik yang dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keteguhan prinsip-prinsip hukum Islam, sambil memastikan perlindungan hak dan kepastian bagi masyarakat yang terlibat.
